Nasional

TNI Datangi Polrestabes Medan, Hendardi: ‘Normalisasi Intimidasi’ Penegakan Hukum Berulang

Channel9.id – Jakarta. Puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang warga sipil yang dibela anggota TNI. Buntutnya, warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah itu dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai intimidasi yang dianggap oleh TNI sebagai koordinasi penegakan hukum itu, tidak hanya sekali terjadi. Belum lama, kata Hendardi, TNI juga melakukan intervensi kinerja penegakan hukum oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas.

Menurut Hendardi, cara yang dilakukan oleh TNI dengan mendatangi Polrestabes Medan itu berpotensi mendorong terjadinya ‘normalisasi intimidasi’ penegakan hukum di banyak sektor.

“Cara yang dilakukan oleh Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan selaku penasehat hukum dari Kumdam I/BB) dan sikap permisif Kodam Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara, sebagaimana ditunjukkan oleh masing-masing juru bicaranya, akan mendorong ‘normalisasi intimidasi’ penegakan hukum di banyak sektor,” tulis Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, supremasi TNI dengan privilege peradilan militer adalah salah satu penyebab permanen ‘normalisasi’ intervensi penegakan hukum akan terus terjadi.

“Meskipun orang yang bermasalah dengan hukum bukan anggota TNI, tetapi menunjuk TNI sebagai penasehat hukum, cara intervensi penegakan hukum di Polrestabes Medan bisa terjadi,” terang Hendardi.

Ia menyebut, pola penyelesaian semacam ini sudah berulang dalam beberapa kasus dengan konstruksi yang sama seperti di Kupang (19/4/2023) dan Jeneponto (27/4/2023). Semuanya berakhir dengan pernyataan bersama antara perwakilan institusi TNI dan Polri.

“Sinergi dan soliditas artifisial inilah yang membuat kasus serupa berulang dan tidak pernah diselesaikan dalam kerangka relasi sipil-militer yang sehat dalam negara demokratis dan kepatuhan asas kesamaan di muka hukum dalam kerangka negara hukum,” tutur Hendardi.

Ia pun mendorong Kodam I/Bukit Barisan, dalam jangka pendek, untuk memeriksa dan memastikan peristiwa serupa tidak berulang.

Hendardi menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin prajurit harus diberi sanksi setimpal. Sementara, institusi Polri dinilai penting untuk melakukan investigasi duduk perkara yang memicu normalisasi intimidasi penegakan hukum ini.

“Profesionalitas dan integritas Polri harus menjadi lingkup pemeriksaan, sehingga dapat memberikan pembelajaran secara institusional,” jelas Hendardi.

Lebih lanjut, dalam jangka panjang, Hendardi menyampaikan bahwa pekerjaan rumah untuk membangun relasi sipil-militer yang sehat harus terus dilakukan, khususnya oleh Presiden RI dan DPR RI sebagai institusi pembentuk hukum.

“(Presiden dan DPR RI didorong) untuk terus menerus melanjutkan reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum dalam desain ketatanegaraan demokratis dan konstitusional,” pungkasnya.

Baca juga: SETARA Menyayangkan Respons Minimalis Jokowi Atas Kisruh KPK-TNI

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  55