Channel9.id – Jakarta. Merespons peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Presiden Jokowi telah memberikan tiga respons. Adapun respons Jokowi yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi.
“Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum,” kata Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Menurut Hendardi, Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya.
“Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas,” lanjut Hendardi.
Menurut dia, Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI.
“Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer,” kata Hendardi.
Baca juga: MAKI Sebut Pimpinan KPK Cemen dan Kekanak-kanakan saat Sikapi Teror Karangan Bunga