Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada anak pedangdut Lilis Karlina, RDI (17) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung, dilansir dari detikJabar, Selasa (20/8/2024)
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RDI kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat itu, RDI ditangkap saat mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.
Saat diamankan, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.
Setelah berkas perkaranya rampung, RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan terhadap RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung. Hakim menyatakan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.
JPU pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.
HT