Hot Topic Hukum

Tok! Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Hal itu disampaikan hakim ketua Sirande Palayukan dalam sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang digelar di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande, membacakan putusan banding.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan alasan Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding Teddy. Ia menyampaikan, dalam memori bandingnya, Teddy menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi Whatsapp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Adapun Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara via WhatsApp untuk mengganti sabu dengan tawas.

“Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata Binsar usai persidangan di PT DKI, Kamis (6/7/2023).

Banding yang diajukan Teddy akhirnya gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda,” jelas Binsar.

“Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur,” lanjutnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. Majelis hakim menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Selain hukuman pidana, Teddy Minahasa juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =