Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Agus Nupatria karena terbukti bersalah terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 27 Februari 2023.
Hakim pun menjatuhkan vonis kepada Agus Nurpatria dengan pidana penjara 2 tahun.
Baca juga: Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria Tidak Terbukti, Hakim: DVR CCTV Bukan Termasuk Sistem Elektronik
Baca juga: Jaksa Tuntut Agus Nurpatria Tiga Tahun Penjara
Baca juga: Pengacara Putri: Pemeriksaan ke TKP Saguling untuk Bantah Tudingan Eliezer
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.
Agus dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinyatakan terbukti telah memberikan perintah kepada AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua Hutabara tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.
Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus.
Vonis Agus Nurpatria itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan tuntutan Agus Nurpatria adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.
Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah. Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.
“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.