Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024. Permohonan yang diajukan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar ditolak setelah, Majelis membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya,ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies Basewdan – Cak Imin. Selanjutnya MK membacakan berbagai pertimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Penolakan putusan permohonan di ambil oleh delapan hakim MK, yakni, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani.
Suhartoyo juga menyebutkan ada tiga hakum yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Putusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, sejumlah peristiwa mengiringi. Salah satunya adalaha pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK.
Adapun dalam persidangan, sejumlah hal disoroti. Mulai dari bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon 02 Prabowo-Gibran, permasalahan dalam putusan 90 MK yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, hingga soal intervensi lembaga kepresidenan.
Namun pemohon tidak mampu memberikan bukti-bukti yang cukup dalam persidangan, sehingga Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon.