Hot Topic Hukum

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan ditolaknya eksepsi Tom Lembong ini, maka sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai surat dakwaan sudah cermat, lengkap, jelas, dan menguraikan tindak pidana Tom Lembong.

Sementara itu, Hakim menyebut dalil eksepsi Tom Lembong sudah masuk materi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

Salah satu dalil eksepsi Tom Lembong yaitu mengenai laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu, yang dinilai seharusnya batal demi hukum.

“Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Dennie.

Hakim lantas memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar hakim.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas. Ia juga menyebut dakwaan JPU merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kliennya.

“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Ari usai JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Ari juga meminta JPU untuk membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.

“Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” jelas Ari.

“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” sambungnya.

Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong adalah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian. Menurut jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: (video) Tom Lembong Langsung Sampaikan Eksepsi usai Didakwa di Kasus Impor Gula

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =