Channel9.id – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengajuan pengunduran diri RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditolak,” ujar Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Penolakan ini didasarkan karena Rafael masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga, pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.
Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Lacak Harta Rafael, PPATK Surati KPK, Ini Kata Mahfud MD
Baca juga: Kiai Said Aqil Geram! Ancam Instruksikan Warga NU Tak Bayar Pajak
Baca juga: MAKI: Hanya Akal-Akalan, Menkeu Harus Tolak Permintaan Mundur Rafael
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
“Saya sampaikan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” tegasnya.
Dengan ditolaknya surat permohonan tersebut, Ia menyatakan Rafael sampai saat ini masih berstatus sebagai ASN dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.
“Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu,” papar Suahasil.
Sebagaimana diketahui, Rafael menyatakan pengunduran dirinya dari ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Jumat 24 Februari 2023. Surat tersebut sudah diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.
Dalam surat permohonan tersebut, Rafael juga mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan anaknya dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur pemeriksaan terhadap dirinya.
HT