Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Ghufron mengajukan permohonan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK dapat mengancam independensi KPK.
“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” kata hakim konstitusi Anwar Usman.
Sebagai informasi, Nurul Ghufron telah mengajukan permohonan sejak awal November 2022 lalu secara terbuka. Ia juga mengajukannya atas nama pribadi dan terpisah dari kelembagaan KPK.
Ghufron menyatakan hal tersebut berasaskan kesetaraan peraturan pembatasan jabatan di Indonesia. Bukan merasa masa jabatannya tidak cukup, ia mengaku ingin mensejajarkan dan menaati pembatasan periode pemerintahan sesuai undang-undang Indonesia.
“UUD di pasal 7 itu mendesain pembatasan kekuasaan itu periodenya adalah 5 tahun. Dan itu kemudian diimplementasi ke semua jabatan pemerintahan oleh presiden, sampai bupati. Dan juga kepada lembaga-lembaga negara non-kementerian lainnya,” lata Ghufron dalam program Trijaya Hot Topic, Jumat (19/5/2023).
Ia menegaskan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
“Saya membandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya. Saya bandingkan dengan KY, KPU, Komnas HAM, ORI, KPPU, KPAI, itu semuanya sama struktur kenegaraannya dengan KPK. Tetapi memiliki masa jabatan yang disamakan, yaitu 5 tahunan,” imbuhnya.
Baca juga: Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
HT