Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Senin (23/10/2023).
“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang juga disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (23/10/2023).
Majelis hakim menilai gugatan tersebut kehilangan objek permohonan dan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.
Adapun gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Rudy Hartono.
Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun. Menurut mereka, untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas maksimalnya.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu “mampu secara jasmani dan rohani”.
“Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” jelas Rudy dalam permohonannya.
Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi bahwa capres-cawapres juga harus dibatasi usia tertuanya.
Ia juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia yang disebut hanya 68,25 tahun. Ia juga menyinggung para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun.
“Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun,” kata Rudy.
“Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
HT