Channel9.id – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) hari ini.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.
Dari pihak pemerintah, hadir pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Mulanya, pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.
Dalam laporannya, Melkiades menyebutkan 7 fraksi menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan, dengan NasDem memberikan catatan. Sedangkan 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS, menolak.
Laporan tertulis itu kemudian diserahkan kepada Puan dan Menkes Budi Gunadi.
Setelahnya, Puan Maharani membacakan ulang soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Puan mempersilakan Fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan pendapatnya.
Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sedangkan PKS diwakili Netty Prasetiyani.
Setelah itu, selaku pimpinan rapat paripurna, Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, anggota Dewan yang lain menyatakan setuju.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Puan kepada peserta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab peserta, diikuti ketokan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menuai pro-kontra di masyarakat, khususnya dari kalangan tenaga kesehatan. Pasalnya, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kemenkes, baru terjadi pada Februari hingga April 2023.
Terlebih lagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Baca juga: Jokowi: RUU Kesehatan Akan Perbaiki Reformasi Pelayanan
HT