Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786(Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis SYL yakni SYL berbelit-belit, sebagai menteri tidak memberi teladan, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (Rp490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, SYL Sering ke Masjid
HT