Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memberhentikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dari anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa (30/5/2023). Sidang itu digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB, atau berlangsung kurang lebih selama 13 setengah jam.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, wujud perbuatan terduga pelanggar Teddy Minahasa yaitu karena telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudaha LP (Linda Pujiastuti) alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan kepada wartawan usai sidang KKEP Teddy Minahasa.
Ramadhan menyampaikan, Sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa menghasilkan dua keputusan. Pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ramadhan mengungkapkan Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh Teddy Minahasa yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. Majelis hakim menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.
Hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Sedangkan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca juga: Pengacara Teddy Pertanyakan Sidang Etik Digelar Saat Putusan Belum Inkrah
HT