Hot Topic Hukum

Tok! Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman denda terhadap Lukas juga diperberat menjadi Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (7/12/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” imbuh putusan tersebut.

Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Kemudian, jika Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12/2023). Majelis hakim itu terdiri dari Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. eks Gubernur Papua periode 2013-2022 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara. Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: KPK Akan Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  91