Hot Topic Hukum

Tolak Alasan Praperadilan Kedua, KPK Tetap Panggil Hasto Besok

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto besok, Kamis (20/2/2025). Upaya pemanggilan tetap dilakukan meski pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua.

“KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil Sdr. HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Rabu (19/2/2025).

“Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Hasto memenuhi panggilan penyidik.

“Semoga HK patuh hukum,” kata Setyo singkat.

Sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya meminta penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang sedianya diperiksa pada Senin (17/2/2025) lalu. Hasto beralasan, ia telah mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).

Adapun penyidik KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.

“Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” sambungnya.

Baca juga: Bukti Baru Hasto Kristiyanto Muncul, Tapi Penyidikan Harus Menunggu PK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  14