Channel9.id – Jakarta. Guruh Soekarnoputra mengaku terzalimi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan akan melakukan eksekusi terhadap rumah yang kini ia tempati. Guruh menolak hengkang dari rumahnya karena dalam kasus itu, Guruh merasa dirinya benar.
“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” ujar Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/8/2023).
Merasa sebagai pihak yang benar, adik Megawati Soekarnoputri ini merasa eksekusi tersebut cacat hukum.
“Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini. Mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi,” ujarnya.
Sebagai anak dari Presiden pertama Indonesia, bukan hanya dirinya saja yang terzalami, melainkan juga negara dan bangsa.
“Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi. Tapi ini juga sebuah kezoliman terhadap negara dan bangsa,” ucapnya.
Menurut Guruh Soekarnoputra, ini bukan satu-satunya kasus di Indonesia yang mungkin saja bersinggungan dengan para mafia, salah satunya mafia peradilan dan mafia tanah. Untuk itu, ia bersikeras melakukan perlawanan atas eksekusi rumah tersebut.
“Itu lah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini. Ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk mensupport pemerintah, dlm hal memberantas mafia-mafia dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” sambungnya.
Sebelumnya, PN Jaksel rencananya akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra, menyusul kalahnya ia dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Ia dihukum ganti rugi materiil sebesar Rp23 miliar.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.
Eksekusi rumah Guruh itu, rencananya akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta angkat kaki dari rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Djuyamto, peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020.
“Mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Wijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata,” tutur Djuyamto.
Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita, Habiburokhman: Nasib Anak Pahlawan Masih Minim Perhatian
HT