Hot Topic Politik

Tolak Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Pimpinan Komisi II: Terkesan Dipaksakan

Channel9.id – Jakarta. Wacana untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak menjadi September 2024 dari yang sebelumnya direncanakan 27 November 2024 menimbulkan berbagai tanggapan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai perubahan ini perlu dikaji lebih mendalam.

Yanuar menganggap perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Perubahan ini akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu. Energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan Pemilu Februari 2024 tidak alami goncangan lagi,” ujar Yanuar melalui keterangan tertulis yang diterima Channel9, Jumat (25/8/2023).

Ketua DPP PKB ini mengatakan, penetapan jadwal Pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang. Menurutnya, perubahan jadwal ini dilakukan saat pemerintah dan DPR membahas jadwal Pemilu Legislatif dan Pilpres Presiden 2024.

“Kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal pemilu 2024 belum diputuskan?” tanyanya.

Yanuar juga menanggapi kekhawatiran bahwa pemerintahan baru akan terseok-seok mempersiapkan Pilkada. Ia menyebut, kekhawatiran ini berlebihan karena secara teknis penyelenggaraan Pilkada adalah kewenangan penyelenggara Pemilu, bukan kewenangan pemerintah.

“KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Secara demokrasi, Yanuar berpendapat bahwa Pilkada serentak di November 2024 lebih menguntungkan. Menurutnya, jika dilaksanakan pada September 2024, maka masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang.

“Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu,” tutur Yanuar.

“Pilkada serentak di bulan Nopember 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan eventnya,” sambungnya.

Sebagai solusi, Yanuar menyarankan untuk menetapkan pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih tanpa mengubah jadwal Pilkada. Dengan berbagai pertimbangan, lanjutnya, wacana perubahan jadwal Pilkada serentak 2024 tetap menjadi topik yang memerlukan kajian mendalam.

“Jadi kepala daerah yang baru terpilih bisa langsung bekerja, tidak harus menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” pungkas Yanuar.

Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Atur Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Pilkada 2024

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  72