Hukum

Tolak Permintaan Tom Lembong, Kejagung Enggan Periksa Mendag Lain

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut Kejagung, pemeriksaan terhadap mantan Mendag lain itu tidak relevan dengan kasus yang menyeret eks Mendag Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka.

Permintaan untuk memeriksa lima Mendag lain dalam kasus impor gula itu diungkap oleh tim pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan hari Senin (18/11/2024).

“Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Jaksa Kejagung Teguh A dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Meski begitu, Teguh mengatakan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa eks mendag lain jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Hanya saja, lanjut Teguh, pemeriksaan itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kasus Tom Lembong dan dalam berkas perkara yang berbeda.

“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya,” tuturnya.

“Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” sambung Teguh.

Sebelumnya, tim pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa para Mendag setelah Tom terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menyebut impor gula bukan cuma dilakukan di era Tom Lembong.

“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata pengacara Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat. Di antaranya Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  85