Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.
Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah merampungkan kelengkapan berkas untuk gugatan praperadilan tersebut.
“Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (4/11/2024).
Namun, Ari belum mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan.
“Segera mungkin nanti dikabari,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Ia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, kata Qohar, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, sebagaimana keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Namun, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta yang melakukan impor.
Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Tom Lembong disebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Baca juga: Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar, Tapi Tak Punya Rumah dan Kendaraan
HT