Channel9.id – Jakarta. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersangka dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi sorotan publik. Pasalnya, tidak terdapat rumah dan kendaraan dalam laporan itu.
Berdasarkan arsip LHKPN yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM itu per 30 April 2020 sebesar Rp 101.486.990.994.
Dalam LHKPN-nya, Tom Lembong mengaku tidak memiliki tanah dan bangunan serta kendaraan. Harta kekayaannya didominasi oleh surat berharga, lalu harta lainnya serta kas dan setara kas bernilai miliaran rupiah.
Sementara, Tom Lembong melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 180.990.000, surat berharga Rp 94.527.382.000, kas dan setara kas Rp 2.099.016.322, dan harta lainnya Rp 4.766.498.000.
Tom Lembong juga tercatat memiliki utang Rp 86.895.328. Secara keseluruhan, total harta kekayaan Tom Lembong Rp 101.486.990.994.
Hal serupa juga terdapat pada LHKPN Tom Lembong pada tahun sebelumnya atau 2018. Tom Lembong melaporkan, total harta kekayaannya sebesar Rp 102.239.444.555.
Dalam laporan tersebut tidak terdapat jumlah dan nilai untuk tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin. Tom Lembong melaporkan, harta bergerak lainnya Rp 180.990.000, surat berharga Rp 96.964.850.000, kas dan setara kas Rp 2.065.738.102, harta lainnya Rp 3.402.498.000 dan utang Rp 374.631.547. Jadi, total harta Tom Lembong Rp 102.239.444.555.
Pada 2017, total harta kekayaan Tom Lembong tercatat Rp 103.186.694.172. Sama, untuk tanah dan bangunan, serta alat transportasi tidak tercatat dalam LHKPN tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Ia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, kata Qohar, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, sebagaimana keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Namun, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta yang melakukan impor.
Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Tom Lembong disebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.
HT