Hot Topic

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Importasi Gula

Channel9.id – Jakarta. Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut hukuman denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka hukumannya diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Jaksa meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan yaitu Tom tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

Sedangkan keadaan meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong adalah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian. Menurut jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.

Baca juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut ke Pembuktian

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =