Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong usai JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hakim lantas menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.
“Akan mengajukan eksepsi?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Eksepsi,” jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
“Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” lanjut Tom.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Ari beralasan kliennya sudah terlalu lama berada dalam tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka.
“Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” kata Ari.
Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas. Ia juga menyebut dakwaan JPU merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kliennya.
“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Ari.
“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Ari juga meminta JPU untuk membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” jelas Ari.
“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” sambungnya.
Dalam sidang hari ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3/2025).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” sambungnya.
Jaksa menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong adalah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian.
Menurut jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
“Terdakwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata jaksa.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” sambung Jaksa.
Jaksa mengatakan, Tom Lembong juga memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Lalu, pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula
HT