Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan, total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.
“Kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Rabu 19 Januari 2022.
Sejauh ini, Polri telah menerima 263 laporan korban yang mengaku tertipu investasi ini. Dari ratusan laporan itu, 20 laporan korban sudah masuk BAP.
Baca juga: Polri Tangani 18 Kasus Tindak Pidana Investasi dan Asuransi
Whisnu menyampaikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
Adapun para tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10% sampai dengan 30% per minggu atau per bulan. Besarnya nilai keuntungan ditentukan oleh upline.
Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
“Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2.100.000,-/box, dengan keuntunganRp650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750.000,” ucap Whisnu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
HY