Hot Topic Hukum

Tragis Amat Ya, Bendum PBNU Jadi Buronan KPK

Channel9.id – Jakarta. KPK menetapkan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dianggap tidak kooperatif dan gagal dijemput paksa.

Menurut Ali Fikri, juru bicara KPK, tersangka Mardani Maming dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga dinilai tidak kooperatif.

“Hari ini KPK memasukan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan hal tersebut KPK juga bersurat kepada Bareskrim untuk meminta bantuan penangkapan,” jelasnya.

Jubir KPK berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Sementara disisi lain Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberdaan Mardani.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan apartemen untuk menjemput paksa, namun yang bersangkutan tidak ada.

Dalam perkara tersebut Mardani Maming, sebenarnya sedang melakukan proses pra peradilan untuk menguji sejauh mana kesahihan penerapan dirinya sebagai tersangka. Proses tersebut masih berjalan, namun KPK tetap berusaha menjemput dan memaksa Mardani Maming untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  93