Channel9.id-Jakarta. Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) mencatatsejak Januari-Maret 2020 sebanyak 16 inisiasi tuduhan baru anti-dumping dan safeguard dari negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia. “Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebakan hilanganya devisa negara US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, Senin, 8 Juni 2020.
Untuk produk yang dikenakan tuduhan anti-dumping, Srie mengatakan, mulai dari monosodium glutamat, produk baja, produk alumunium, produk kayu, benang tekstil, bahan kimia, hingga produk otomotif. “Sungguh angka kehilangan devisa yang besar hanya dalam lima bulan ini,” ujarnya.
Menurut Srie, negara yang paling sering menerapkan aturan bea masuk anti-dumping dan safeguards terhadap produk ekspor Indonesia adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 34 kasus, Australia 28 kasus, dan Turki 23 kasus. Laporan anti-dumping semakin masif , kata Sire, semakin massif sejak terjadinya perang dagang Amerika denganCina. Selain itu, akibat meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara di dunia.
Srie mengatakan di tengah tekanan ekonomi, banyak negara mengambil langkah proteksionisme untuk melindungi produk dalam negerinya dari serbuan produk impor. “Negara lain di dunia melakukan pelarangan ekspor dan impor dan penggelontoran berbagi insentif guna mencegah keterpurukan ekonomi semakain dalam,” ujarnya.