Opini

Tujuan Hukum yang Salah dalam Kasus Luthfi

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Kasus Lutfhi yang kini ditahan akibat unjuk rasa beberapa waktu lalu, menjadi catatan penting bagi penyelenggara negara dan pemegang kekuasaan. Umumnya perlawanan rakyat itu muncul karena ada rasa ketidakadilan. Peristiwa yang terjadi ini karena sebab akibat (causalitas), seharusnya pemerintah dan pemegang kekuasaan sadar diri dan evaluasi objektif.

Yang ribut dan saling rebut itu siapa? Yang buat gaduh kondisi negara itu siapa? Kok tega “menumbalkan” remaja ini atas nama keamanan nasional, atas nama ketertiban? Ini kurang tepat, lari dari tujuan filosofi hukum apalagi mengamputasi hak atas kemanusiaannya.

Karenanya Jaksa semestinya jangan terburu buru untuk P 21, teliti detail kasus ini, karena terjadinya peristiwa ini bukan hal biasa, bukan maunya si remaja ini, namun ada kausalitas ? Dan dapat saja hakim nantinya akan membebaskan atau memutuskan lepas dari tuntutan hukum atas kasus ini.

Selain itu, seharusnya ada fungsi pencegahan dan pembinaan oleh penegak hukum ditingkat kepolisian untuk Luthfi? Pertanyaan lainnya, kenapa cuma dia seorang yang di tahan? Apa karena alasan viral di medsos? Penegakan hukum yang janggal sekali.

Diluar kacamata pertimbangan sisi yuridis yang melihat unsur unsur perbuatan, ada rasa kemanusiaan dan aspek sosiologis, termasuk kepentingan hukum yang lebih luas. Misalnya hak kemanusiaan, termasuk dampak lingkungan yang tidak sesuai dan perkembangan jiwanya.

Hal ini penting dan harus diperhatikan pula, akibat ditahan jadi abai haknya dan dapat berdampak memperburuk keadaan psikis remaja ini. Karena dirinya harus menjalani sebagai tahanan, jadi tidak semua perbuatan harus dengan prinsip pemidanaan dan ditahan .

Cara pandang dan pemikiran prinsip pemidanaan harus pula dapat ditempatkan secara benar dan tepat. Jika dikaitkan dalam kasus Luthfi, dirasa kurang tepat penerapan prinsip pemidanaan.

*Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =