Channel9.id-Jakarta. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap belum diberlakukan di minggu pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan tersebut bakal diatur dulu dalam keputusan gubernur (kepgub).
“Saat ini, kami di masa transisi sedang melakukan evaluasi terhadap lalu lintas angkutan jalan. Artinya, selama belum ada keputusan gubernur untuk pelaksanana ganjil genap, maka otomatis ganjil genap belum berlaku,” ujar Syarin, di Jakarta, Minggu (07/06).
Diketahui, rencana diberlakukan lagi ganjil tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi. Menurut Syafrin, saat ini warga masih bisa berlalu lalang dengan kendaraan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Warga tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan, jaga jarak aman, selalu gunakan masker” pungkasnya.