Opini

UMKM Identik “Kripik”, Dimana Tugas Pemerintah?

Oleh Dr. Dewi Tenty *

Perubahan platform kementerian koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bermula dari Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.

Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

Dari awal sudah di sebutkan bahwa tugas kementrian adalah untuk membina pengusaha kecil.

Seiring berjalannya waktu muncullah akronim baru yaitu UMKM  yang membagi segmen pengusaha kecil dengan irisan mikro, kecil dan menengah

Menurut data jumlah UMKM di indonesia saat ini sekitar 64 juta unit dari jumlah itu pengusaha mikro sebanyak 59,2 juta pelaku.

Suatu jumlah yang luar biasa yang bisa di ambil sebagai prestasi bagi menteri Kemenkop UKM  apabila ini di anggap sebagai tantangan

Tapi ini akan dianggap sebagai suatu “gulma” apabila tidak direspon positif,Ibarat eceng gondok, menjadi gulma apabila tidak di berdaya gunakan, namun setelah di manfaatkan ternyata dapat menambah manfaat bagi perekonomian

Dengan komentar Menteri Koperasi dan UMKM ini juga bicara tentang  sudut pandang, dengan banyaknya pelaku mikro yang bergerak di bidang kuliner (khususnya kripik) harusnya dianggap sebagai tantangan bagaimana ini menjadi sentra produksi untuk menembus pasar global

Kita bandingkan dengan produk kripik yang sudah mendunia seperti leys, chitatos, piatos,  yang sengaja diimport untuk camilan, kenapa jadi ribut dengan kripik produksi  UMKM sendiri..??

Apakah  Menkop UMKM  lebih senang dengan pengusaha mikro alih fungsi membuat elektronik atau otomotif untuk menjaga gengsi sementara pasar kripik yang sangat besar di dalam negeri kita biarkan di rebut oleh produk asing?

* Pengamat Koperasi dan UMKM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  66