Channel9.id-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021. Keputusan itu mendapatkan respons keras dari berbagai serikat buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal memahami di kondisi saat ini pengusaha memang sedang susah, tapi buruh kondisinya juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Dia pun memastikan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said Iqbal, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya bagi perusahaan yang tidak mampu seharusnya dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.
“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November mendatang.
Aksi ini akan diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan permintaan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga menolak keras keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum di 2021.
Andi Gani mengaku kecewa di saat kondisi sulit akibat pandemi COVID-19, keputusan ini akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
“Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat,” tuturnya.
Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.
Dirinya mengaku pengusaha memang banyak yang tengah kesulitan, tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.
IG