Hot Topic Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, KPAI Apresiasi Polda Riau: Narkoba Senjata Pemusnah Massal

Channel9.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polda Riau yang berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kilogram (kg) sabu, 2.736 pil ekstasi, dan 214,45 gram daun Ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024.

Komisioner KPAI subklaster Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA, Kawiyan, meyakini jaringan narkoba tersebut juga menyasar kepada kalangan anak-anak.

“KPAI mengapresiasi kerja keras jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. M. Iqbal. Kami yakin Narkoba yang selama ini beredar di wilayah hukum Riau itu juga menyasar segmen anak-anak,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).

Kawiyan menegaskan, narkoba merupakan senjata pemusnah massal untuk menghancurkan masa depan jutaan anak-anak Indonesia. Karena itu, lanjut Kawiyan, Pasal 59 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak korban narkoba sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus.

“Narkoba bukan hanya merusak fisik,   psikis dan mental anak-anak yang menjadi korbannya tetapi juga merusak masa depan mereka. Karena itu siapapun yang menjadi pengedar narkoba harus dilawan dan siapapun yang memberantas narkoba dan melindungi masyarakat/anak harus dihargai,” tegas Kawiyan.

Kawiyan menegaskan, KPAI mendukung sikap tegas Polda Riau dalam menangkap para pelaku peredaran narkoba dengan mengenakan ancaman hukuman yang maksimal.

“Sebab, terkait kasus narkoba, semua jajaran penegak hukum dalam criminal justice system, harus bergerak dengan perspektif kedaruratan melihat skala ancanan yang luar biasa besar,” tambah Kawiyan.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tapi harus dengan cara pemberantasan yang luar biasa pula,” imbuh Kawiyan.

Kawiyan menyebutkan, saat ini anak-anak tidak saja menjadi korban narkoba dengan menjadi pengguna tetapi ada yang menjadi pelaku peredaran.

“Seperti yang kami awasi di Purwakarta tahun 2024 lalu, seorang siswa SMP menjadi pengedar narkoba dan memilik jaringan yang luas. Itulah yang harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Kawiyan.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau menangkap 17 anggota sindikat narkoba internasional di Pekanbaru. Selama tiga bulan beroperasi, jaringan ini sudah melakukan transaksi mencapai Rp10,5 miliar.

Ke 17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru,  HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.

Seluruh barang bukti narkotika golongan satu diselundupkan dari Malaysia melalui Pulau Bengkalis, Riau. Narkoba tersebut berasal dari “kampung-kampung” Narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Riau.

Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolda maupun Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Pelabuhan Bakauheni, 6 Anjing K9 Bantu Pelacakan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  85