Channel9.id – Jakarta. Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp211.717.896.144 (Rp211 miliar). Uang hasil dugaan suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak.
Salah satunya yakni Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan diduga menerima uang dari Ricky sebesar Rp50 juta. Selain itu juga untuk acara partai yang menaungi Ricky, Partai Demokrat, sebesar Rp1,5 miliar.
“Uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023) kemarin.
Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut,” ungkap jaksa.
Jaksa penuntut umum KPK Fahmi Ari Yoga selepas persidangan membenarkan aliran uang Ricky ke sejumlah pihak, termasuk Hinca dan Demokrat.
“Itu terkait aliran TPPU-nya. Salah satu TPPU itu kan mentransfer menggunakan uang atas nama yang lain. Uang itu digunakan untuk Demokrat atau pun Hinca Pandjaitan atau nama Manohara. Itu adalah salah satu bentuk TPPU Ricky Ham Pagawak,” kata Fahmi.
Dalam persidangan nanti, kata Fahmi, pihaknya bakal menghadirkan para pihak yang disebut dalam surat dakwaan tersebut. Namun, dirinya belum mengetahui berapa jumlah saksi yang dihadirkan pada saat persidangan nanti.
“Kita akan maksimalkan nama-nama yang terkait dalam dakwaan untuk dipanggil jadi saksi, karena kita butuh untuk pembuktian yang kita buat,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di wilayahnya yang mencapai Rp200 miliar. Ricky Ham juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Ricky diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.
Total suap yang diduga diterima Ricky sebesar Rp74 miliar, sementara gratifikasi senilai Rp136 miliar.
Ricky didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bacs juga: KPK Sita Uang Rp 210 Miliar Diduga Hasil TPPU Ricky Pagawak
Baca juga: Demokrat Tolak Mekanisme Pemilihan Presiden Dipilih MPR
HT