Hukum

Ungkap Tersangka Selain Brigjen Prasetijo, Polri Berencana Kerja Sama dengan KPK

Channel9.id-Jakarta. Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Polri pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Polri berencana bekerja sama dengan KPK guna menyelidiki dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak yang membantu menerbitkan surat jalan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

“Terkait aliran dana kita buka penyelidikan untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan tentu menyasar ke siapa saja. Tidak menutup kemungkinan kita kerja sama dengan KPK dalam mengusut aliran dana yang dimaksud dalam upaya kita menerapkan UU Tipikor,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Listyo menyampaikan, penetapan Prasetijo sebagai tersangka sudah melalui gelar perkara. Listyo mengaku, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut.

“Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik,” lanjutnya.

Atas perbuatanya, Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  80