Channel9.id-Jakarta. Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
“Perkembangan penanganan ini, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan saudara Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Listyo.
Penetapan tersangka tersebut sudah melalui gelar perkara. Listyo mengaku, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut.
“Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Brigjen Prasetijo sebelumnya resmi dicopot dari Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Djoko sendiri merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Belakangan, Djoko bisa keluar-masuk Indonesia lantaran difasilitasi sejumlah pejabat di Polri, salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo. Dengan surat jalan itu Djoko Tjandra mengurus peninjauan kembali di pengadilan, termasuk mengurus KTP elektronik.
(HY)