Hot Topic

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Resmi Bertambah

Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Dasco mulanya mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan perubahan RUU Polri melengkapi KUHAP yang belum lama disahkan.

Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu pimpinan rapat.

Selanjutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.

Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi III DPR dan pemerintah menggelar pembahasan tingkat I RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.

Dalam daftar inventarisir masalah (DIM) yang disepakati pada rapat tersebut, sejumlah ketentuan yang diatur dalam RUU Polri di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri, penguatan Kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil.

Berikut bunyi ketentuan soal batas masa jabatan pensiun pada UU Polri:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Kemudian pada Pasal 30 ayat 5 huruf c RUU Polri, batas usia pensiun Kapolri diubah menjadi 60 tahun. Disebutkan pula bahwa presiden dapat memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =