Hot Topic

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa di Kasus TPPU

Channel9.id – Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pukul 13.00 WIB. Ia telah hadir di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Kejagung kini tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru yakni terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan dalam kasus tersebut Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026) kemarin. Namun, Febrie mangkir dari panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan kemarin pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =