Channel9.id-Jakarta. Lembaga Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) minta pemerintah Indonesia menjunjung tinggi hak anak yang ikut demonstrasi selama sepekan terakhir.
Debora Comini, perwakilan UNICEF, menyatakan pihak berwenang Indonesia harus memberikan kebebasan berekspresi serta menjamin keamanan anak-anak dari kekerasan maupun intimidasi menurut hukum nasional dan internasional selama mereka berunjuk rasa.
“Kita harus tetap waspada dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak mengeskpresikan diri dan terlibat dialog dalam masalah yang mempengaruhi mereka,” kata Debora Comini melalui pernyataannya pada Selasa (1/10).
UNICEF juga mendapatkan sejumlah laporan yang menyebutkan ada anak-anak yang ditahan kepolisian selama lebih dari 24 jam.
Menurut Comini, Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai bagi anak-anak. Hal itu, kata Comini, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang juga menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan pendapatnya didengar, termasuk dalam masalah politik.
Selain itu, Comini pula minta kepada pihak berwenang Indonesia untuk menjadikan penahanan dan pemenjaraan sebagai opsi terakhir jika harus menghukum anak-anak yang terlibat pidana.
“Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan anak di bawah 18 tahun harus dilakukan maksimal 24 jam,” kata Comini.
Diketahui, massa dari mahasiswa dan pelajar di berbagai kota terutama Jakarta melakukan demonstrasi sejak 23 September lalu. Mereka menggelar aksi protes menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU KPK.
Ratusan orang yang terlibat demo ditangkap kepolisian, termasuk mahasiswa dan pelajar selama unjuk rasa yang berlangsung rusuh. Dua orang mahasiswa di Kendari bahkan tewas tertembak saat demo.
(VRU)