Channel9.id – Jakarta. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tingginya angka korupsi dalam beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan kecurangan, memperdagangkan pengaruh termasuk penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara, terkhusus praktik pencucian uang, harus dimaknai sebagai kejahatan yang serius (the most serious crime).
Guna mencegah dan memberantas optimal kejahatan ini, maka menjadi urgensi keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini belum mampu secara maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi maupun kejahatan.
Menurutnya, mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana harus secara in-rem melekat pada (kebendaannya), bukan pada orang (in personal), termasuk tidak dilakukan dengan cara konvensional melainkan melalui sistem pembalikan beban pembuktian. Mekanisme ini, kata Azmi, guna mengembalikan aset negara dan menyita aset yang terkait dengan kejahatan.
“Jadi sekalipun tersangka atau terdakwa beralasan atau berupaya melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya termasuk meninggal dunia, benda hasil kejahatannya dapat disita,” kata Azmi dalam keterangan tertulis diterima Channel9.id di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Ia mengatakan, negara adalah korban (victim state) dari adanya praktik korupsi maupun trend modus pencucian uang yang dilakukan penyelengara negara bekerja sama dengan pihak lain. Sehingga, negara harus mengambil kembali aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana korupsi atau para pelaku pencucian uang tersebut yang hasilnya berhubungan dari suatu persekongkolan kejahatan.
“Dengan adanya UU Perampasan aset, dapat diartikan sebagai wujud ‘berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara’ sehingga Indonesia sebagai wujud penerapan negara hukum tidak ada tempat bagi pelaku untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi serta tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset- aset hasil kejahatan,” tuturnya.
Menurut Azmi, UU Perampasan Aset menjadi sebuah urgensi sekaligus perwujudan nyata untuk mewujudkan kebijakan legislasi dan teroperasionalnya kerjasama antara penegak hukum yang lebih luas serta segala lapisan unsur masyarakat.
“Sebagaimana amanat Pasal 41 UU Tipikor, dimana masyarakat dapat berperan maksimal guna membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana pencucian uang,” pungkas Azmi.
Baca juga: KPK Dukung RUU Perampasan Aset Jadi RUU Prioritas
Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pembentukan UU Perampasan Aset Tindak Pidana
HT