Hot Topic Hukum

Usai Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Jadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu, 23 September 2020.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/09).

“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” lanjutnya.

Menurut Rita, Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, Wasmad juga dinilai tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.

Baca juga: Akibat Konser Dangdut, Polri Copot Kapolsek Tegal Selatan

Rita menuturkan, sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para saksi ahli.

“Dari hasil penyidikan dan melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dan beberapa ahli ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 barang bukti yakni surat pengantar RT,  pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang dierbitkan Polsek, dan 1 keping DVD berisi rekaman video yang menggambarkan jalannya acara.

Atas perbuatannya, Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Meski begitu, Wasmad tidak ditahan dan hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara denda Rp 100 juta. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu wajib lapor,” pungkas Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =