Channel9.id – Jakarta. Ustadz Yusuf Mansur Divonis ingkar janji di bisnis batu bara oleh PN Jakarta Selatan terkait gugatan yang dilayangkan penggugat bernama Zaini Mustofa
Dengan vonis itu, penggugat Rp 98 triliun, Zaini Mustofa bersyukur karena gugatannya dimenangkan PN Jaksel. Vonis itu menyatakan Ustadz Yusuf Mansur ingkar janji. Meski tidak dikabulkan gugatan Rp 98 triliun, tapi Zaini Mustofa bersyukur atas vonis itu.
PN Jaksel menghukum Ustadz Yusuf Mansur untuk membayar Rp 1,2 miliar. Penggugat pun menerima atas vonis tersebut.
“Saya nggak banding. Saya menerima. Legowo dengan putusan PN Jaksel, yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji. PN Jaksel telah mengatakan itulah hak saya,” ujar Zaini Mustofa kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes. Penggugat menilai persidangan sudah fair.
“Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair. Cuma Yusuf Mansur terkesan mengulur-ulur waktu. Mungkin agar saya bosan,” ungkap Zaini Mustofa.
Usai vonis PN Jaksel itu, kini Zaini Mustofa menunggu sikap Ustadz Yusuf Mansur. Apakah politisi Partai Perindo itu menerima atau menolak putusan PN Jaksel tersebut. Bila menerima dan menjadi inkrah, Zaini Mustofa akan mengajukan eksekusi. Sebaliknya bila Ustadz Yusuf Mansur mengajukan banding, Zaini Mustofa akan meminta sita jaminan sejumlah aset.
“Kalau nanti sudah inkrah, kami akan mengajukan eksekusi,” ungkap Zaini Mustofa.
Terkait nilai gugatan Rp 98 triliun, Zaini Mustofa menyatakan hal itu adalah perhitungan modal yang disetor dan bunga yang ada. Zaini Mustofa menyetor Rp 85 juta. Ia menilai modal itu dianggap modal untuk bulan selanjutnya dan ditambah bunga. Penyertaan modal bisnis batu bara itu berlangsung lebih dari 10 tahun. Tapi Zaini Mustofa bersyukur dan tidak mempermasalahkan dengan nilai kerugian yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.
“Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu. Kalau saya berhasil, maka jemaah lain akan melakukan yang sama,” pungkas Zaini Mustofa.
Mengapa PN Jasel memvonis ustaz Yusuf Mansur ingkar janji? Berikut pertimbangan hukun majelis hakim:
1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.
2. dalam investasi telah ditentukan keuntukan onvestor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.
3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta
4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan
5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustadz Yusuf Mansur. PN Jaksel hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur.
Dengan vonis itu, pengadilan hanya menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000,” bunyi putusan PN Jaksel, yang diketok hakim pada Selasa (13/6) lalu.
Selain membayar patungan Rp1,26 miliar, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp9,43 juta.
Dengan diputuskannya vonis tersebut, menandakan berakhirnya persidangan yang sudah berjalan kurang lebih selama 1,5 tahun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.
Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum yang dilayangkan penggugat.
Baca juga: Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp 98 Triliun, Hanya Bayar Rp 1,26 Miliar