Techno

Usulan Revisi UU Penyiaran dari Kominfo

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki dua prioritas rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU perlindungan data pribadi (PDP) dan penyiaran. Keduanya diupayakan agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020,

Kominfo mempunyai beberapa usulan untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR ke dalam RUU Penyiaran.

“Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi oleh DPR,” kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

Berikut adalah 10 poin usulan tersebut:

1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off);

2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia;

3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia;

4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia;

5. NBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue);

6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional;

7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah;

8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran;

9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel; dan

10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeur.

Gery pun menceritakan kalau RUU Penyiaran sebenarnya sudah mulai dibahas sejak periode 2009 sampai 2014. Pembahasan itu berlanjut pada periode 2014-2019. Namun, pembahasannya belum rampung hingga sekarang.

Gery menekankan beberapa hal dalam 10 usulan tersebut. Seperti, di poin pertama terkait digitalisasi penyiaran televisi terestrial. Menurutnya, aturan harus masuk ke dalam RUU, meski sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri.

“Sebelumnya hanya ada di Permen (Peraturan Menteri), dan dilawan oleh teman-teman lalu kalah. Karena itu diharapkan bisa masuk ke dalam UU,” kata Gery.

Selain itu, hal yang menurutnya juga penting adalah penyesuaian biaya penggunaan frekuensi dengan gross revenue. Tujuannya demi  meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  80