Channel9.id – Jakarta. Seorang tahanan kasus dugaan pencurian motor berinisial OK (26) tewas di Polres Banyumas usai 14 hari ditahan. Atas kematian OK, belasan polisi diperiksa dan beberapa di antaranya berpotensi pidana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan ada 11 anggota polisi yang diperiksa dan delapan di antaranya berpotensi pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Sedangkan tiga lainnya melanggar disiplin profesi atas kematian OK.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” imbuhnya.
Kemudian, Iqbal mengatakan anggota yang berpotensi pidana itu mulanya hanya ditemukan sebanyak empat anggota. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah menjadi delapan anggota yang melanggar kode etik. Kedelapan oknum itu telah menjalani proses penyidikan.
“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” katanya.
Ia juga menegaskan, selain para oknum itu, proses hukum terhadap 10 tahanan yang diduga menyebabkan OK tewas tetap berlangsung. Saat ini penyidik masih menunggu keputusan kejaksaan terkait berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” ujarnya.
Iqbal juga menjelaskan Polda Jateng berupaya menuntaskan kasus tersebut secara adil. Ia menyebut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mengungkap kasus kematian tahanan kasus curanmor itu.
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Kabar kematian tahanan kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial OK (26) sempat viral di media sosial.
Berdasarkan unggahan Twitter Yayasan LBH Indonesia @YLBHI, Sabtu (15/7/2023), OK ditangkap di rumahnya di Banyumas dan kemudian ditahan menjadi tahanan Polresta Banyumas. Proses penangkapan OK juga disiarkan dalam acara JATANRAS NET TV.
Namun, setelah 14 hari penangkapan tersebut, OK dipulangkan kepada keluarga dengan keadaan tak bernyawa beserta luka-luka di tubuhnya.
Orang tua korban Jakam (51) menjelaskan anaknya ditangkap pada 17 Mei 2023 lalu dengan kondisi sehat.
“Katanya maling motor, terus ditangkap sama polisi tanggal 17 Mei kemarin dalam kondisi sehat di rumahnya sini. Waktu penangkapan kira-kira pukul 22.00 WIB. Saya kan kaget, nggak tahu sih,” kata Jakam kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Namun, pada Jumat (5/6/2023) keluarga tiba-tiba menerima kabar OK sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.
Keluarga korban pun memaksa membawa pulang jenazah usai sempat ditahan kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.
Pihak keluarga kemudian nekat untuk membuka kain kafan korban saat di rumah. Keluarga pun kaget, sebab tubuh korban ditemukan penuh luka sayatan dan lebam.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas
HT