Hot Topic

Usut Tuntas! PPATK Endus Pencuci Uang Profesional yang Bekerja untuk Rafael

Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. PPATK mengungkap laporan aset Rafael telah dilakukan sejak lama sebelum kasus penganiayaan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio, viral di media sosial.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menduga adanya peran pencuci uang profesional yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” kata Ivan, Senin (6/3/2023).

PPATK lantas memblokir nomor rekening yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut. Ivan mengatakan, nomor rekening yang diblokir tersebut merupakan milik konsultan pajak yang diduga bekerja untuk Rafael. “Iya, ada,” kata Ivan, Jumat (3/3/2023), dikutip dari detikcom.

Konsultan pajak itu, lanjut Ivan, diduga berperan sebagai nominee dalam mengurus aset kekayaan Rafael. “Diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.

PPATK belum dapat memastikan berapa rekening yang telah diblokir berkaitan dengan Rafael. Ia mengatakan jumlah rekening yang akan diblokir terus berkembang. “Berkembang terus ya. Untuk jumlah belum bisa saya sampaikan,” tuturnya.

Ivan juga menyampaikan jumlah uang pada rekening konsultan pajak Rafael yang telah diblokir itu bernilai signifikan. “Signifikan. Dan terus kami dalami,” kata Ivan.

Ivan juga belum memerinci kisaran uang di rekening konsultan pajak tersebut. Dia menyebut jumlah uangnya sangat besar, yakni puluhan miliar. “Ya, besar,” ucap Ivan.

Di lain kesempatan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Rafael.

Sebab, kata Pahala, KPK mesti menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah dugaan pencucian uang.

“Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya,” kata Pahala, Sabtu (4/3/2023).

Pahala menyampaikan, penelusuran asal kekayaan Rafael Alun saat ini masih dilakukan. Pihaknya tengah mengusut adanya indikasi aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.

“Jadi biar pun terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu (pidana korupsinya). Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap,” ujat Pahala.

Baca juga; Lacak Harta Rafael PPATK Surati KPK, Ini Kata Mahfud MD 

Diberitakan sebelumnya, kekayaan Rafael ini mencuat seiring ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Aset milik Rafael yang kerap dipamerkan Mario lantas dipertanyakan oleh publik terkait asal-usulnya.

Baca juga: KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo 

Pasalnya, aset senilai Rp 56 miliar dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael dianggap tidak sesuai dengan profilnya yang kala itu masih menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak eselon III.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =