Hot Topic Hukum

Tiga Petugas Lapas Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kebakaran. Diduga, ketiganya lalai dalam bertugas sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa 49 orang warga binaan Lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ketiganya berinisial RU, S, dan Y. Mereka dipersangkakan setelah penyidik melakukan gelar perkaradengan Pasal 359 KUHP. Sementara Pasal 187 dan 188 masih dalam pendalaman.

“Bagaimana mekanisme, sampai penetapan tersangka yang kesemuanya adalah pegawai lapas yang kerja saat itu atau regu lapas. Berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Baca juga: Polisi: Sumber Api Kebakaran Lapas Tangerang Dari Sel Nomor 4 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi seperti keterangan ahli, bukti dokumen surat, dan keterangan tersangka.

“Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik pagi tadi gelar perkara, di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka Pasal 359,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu 8 September 2021 dini hari. Polisi menduga kebakaran tersebut akibat korsleting listrik. Kebakaran yang terjadi di sel nomor 4 yang berada di Blok C2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =