Channel9.id-Jakarta. Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.
“Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Pedoman Olahraga Bagi Para Penyintas Covid-19
Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat.