video

(Video) Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Internasional Terkait Penipuan Ventilator Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan sindikat internasional Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam hal ini, pelaku meretas e-mail perusahaan Italia bernama Altea dan perusahaan China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics. Akibat peretasan tersebut kedua perusahaan ini mengalami kerugian hingga Rp 58 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, awalnya kedua perusahaan itu melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam perkembangannya, pelaku meretas email perusahaan milik Italia. Kemudian, pelaku menyampaikan terjadi perubahan rekening terkait masalah pembayaran dan meminta sejumlah uang ke perusahaan China.

“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Kasus tersebut terungkap usai perusahaan China tak kunjung menerima peralatan medis dari perusahaan Italia. Padahal uang telah ditransfer sebanyak 3 kali ke perusahaan Italia. Kedua perusahaan ini kemudian memeriksa ke Interpol.

Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tempat yaitu di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor, jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 M,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  28