Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat Sebelum Diserahkan ke Kejagung
video

(Video) Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat Sebelum Diserahkan ke Kejagung

Channel9.id-Jakarta. Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko menyampaikan, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinyatakan sehat sebelum diserahkan kepada penyidik JPU Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

“Semua dinyatakan sehat,” kata Gatot.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim pada pukul 09.00 WIB di Lobi Bareskrim. Keduanya terpantau keluar pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan kesehatan itu untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke penyidik JPU Kejagung. Pelaksanaan penyerahan tersangka dijadwalkan hari ini.

Terbaru, sekitar pukul 12.00 WIB, Ferdy dan Putri telah tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kwjagung

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Secara total ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  52