Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi, Peras Anak Buah untuk Pilkada
video

(Video) Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi, Peras Anak Buah untuk Pilkada

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu. Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya di Pilgub Bengkulu.

Kasus tersebut bermula pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin menyatakan butuh dukungan dana untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar. Rohidin juga memintanya untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  54