Channel9.id-Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar jaksa.
Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. “Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ucap jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu, Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ucap jaksa.
Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.