Channel9.id-Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melacak keberadaan pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang.
Berdasarkan penelusuran, Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang saat ini berada di Jerman.
“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian luar negeri, Direktorat Jenderal Umigrasi dan juga Interpol, karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (19/4).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan Jozeph Paul Zhang sudah keluar dari Indonesia sejak 2018 lalu. Pada 11 Januari, Jozeph Paul Zhang tercatat keluar Indonesia menuju Hongkong.
Rusdi melanjutkan, kepolisian telah meminta penjelasan dari saksi ahli terkait kasus Joseph Paul Zhang. Saksi yang dimaksud mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Rusdi mengatakan dengan pernyataannya dalam video itu, Jozeph bisa dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
“Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucap dia.