Channel9.id-Jakarta. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pemuda penjual surat hasil swab PCR palsu. Kasus itu sendiri terbongkar setelah sebelumnya viral di lini masa.
“Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah ‘yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih’,” beber Yusri.
Lihat juga : (Video) Haul 11 Gus Dur, Bedah Buku Menjerat Gus Dur
Unggahan itu pun diketahui oleh dr Tirta hingga semakin viral sampai pihak PT BF mengetahui adanya pencatutan nama dengan membawa nama PT tersebut. PT BF lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Singkat cerita, tak perlu waktu lama Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga tersangka ditempat yang berbeda. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.
“Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran,” beber Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.